Jumat, 16 November 2012

simpanan-simpanan koperasi


SIMPANAN-SIMPANAN KOPERASI
 Didalam koperasi  untuk menjalankan kegiatan usaha,koperasi  memerlukan modal adapun modal tersebut adalah modal sendiri dan modal pinjaman.modal sendiri adalah sebagai berikut :
 1.Simpanan Pokok
     Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi,simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.Simpanan Wajib
    Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3.Simpanan Sukarela
    Simpanan sukarela adalah besarnya tidak dapat ditentukan,tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.simpanan sukarela dapat disetorkan dan diambil setiap saat.
4.Dana cadangan
     Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari sisa penyisihan  sisa hasil usaha,yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5.Hibah
    Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yg diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
  Dan adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1.Anggota dan calon anggota
2.Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
3.Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.Sumber lain yang sah

KEANGGOTAAN KOPERASI
  Koperasi mempunyain ketentuan tentang keanggotaan koperasi yang meliputi :
1.Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi
2.Keanggotaan dicatat dalam buku daftar anggota
3.Keanggotaan didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi
4.Syarat keanggotaan diatur dalam AD dan ART
5.Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan
6.Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama
  Dan adapun kewajiban dan hak anggota adalah sebagai berikut :
KEWAJIBAN ANGGOTA :
1.Mematuhi AD dan ART
2.Mematuhi keputusan rapat anggota
3.Berpartisipasi dalam kegiatan koperasi
4.Memanfaatkan pelayanan koperasi
  HAK ANGGOTA :
1.Menghadiri rapat anggota
2.Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus
3.Memilih dan dipilih menjadi anggota pengawas
4.Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
5.Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota
 
RAT  (RAPAT ANGGOTA TAHUNAN)
  Rapat Anggota Koperasi adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi indonesia yang rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaanya diatur dalam anggara dasar.lalu rapat anggota koperasi dilakukan minimal 1 tahun sekali tetapi rapat anggota bisa juga dilakukan sewaktu-waktu jika memang terdapat masalah tentang koperasi.dan keputusan rapat anggota koperasi dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan secara musyawarah keputusan lalu diambil dengan mengambil suara terbanyak atau voting.rapat anggota koperasi bertujuan untuk mengesahkan pertanggung jawaban pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6bulan setelah tahun buku.
Ada beberapa kewenangan rapat anggota menetapkan :
1.Anggaran dasar
2.Kebijaksanaan umum dibidang organisasi,manajemen,dan usaha koperasi
3.Pemilihan pengurus dan pengawas
4.Rencana kerja,rencana pendapatan belanja,serta pengesahan laporan keuangan
5.pengesahan pertanggungjawaban pengurus atas tugasnya
6.pembagian sisa hasil usaha

SHU ( SISA HASIL USAHA)
  Sisa Hasil Usaha adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau bisa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi,lalu besarnya shu yang didapat oleh setiap anggota berbeda karena tergantung partisipasi modal dan transaksi anggota.dan semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya maka semakin besar sisa hasil usaha yang diterima.
  Dalam proses penghitungannya,nilai shu anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui yaitu :
1.SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian (presentase) shu anggota
3.Total seluruh simpanan anggota
4.Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
5.Jumlah simpanan per anggota
6.Omzet atau volume usaha per anggota
7.Bagian (presentase)shu untuk simpanan anggota
8.Bagian (presentase)shu untuk transaksi anggota

http://aindua.wordpress.com/2011/11/23/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar