SIMPANAN-SIMPANAN
KOPERASI
Didalam koperasi untuk menjalankan kegiatan
usaha,koperasi memerlukan modal adapun
modal tersebut adalah modal sendiri dan modal pinjaman.modal sendiri adalah
sebagai berikut :
1.Simpanan Pokok
Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota.simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi,simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
2.Simpanan Wajib
Simpanan wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya.simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3.Simpanan Sukarela
Simpanan sukarela
adalah besarnya tidak dapat ditentukan,tetapi bergantung kepada kemampuan
anggota.simpanan sukarela dapat disetorkan dan diambil setiap saat.
4.Dana cadangan
Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari sisa penyisihan sisa hasil usaha,yang dimaksudkan untuk
pemupukan modal sendiri,pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan
koperasi dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5.Hibah
Hibah adalah
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yg diterima dari
pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Dan adapun modal
pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1.Anggota dan calon anggota
2.Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan
perjanjian kerjasama antar koperasi
3.Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.Sumber lain yang sah
KEANGGOTAAN KOPERASI
Koperasi mempunyain
ketentuan tentang keanggotaan koperasi yang meliputi :
1.Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa koperasi
2.Keanggotaan dicatat dalam buku daftar anggota
3.Keanggotaan didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi
4.Syarat keanggotaan diatur dalam AD dan ART
5.Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan
6.Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama
Dan adapun kewajiban
dan hak anggota adalah sebagai berikut :
KEWAJIBAN ANGGOTA :
1.Mematuhi AD dan ART
2.Mematuhi keputusan rapat anggota
3.Berpartisipasi dalam kegiatan koperasi
4.Memanfaatkan pelayanan koperasi
HAK ANGGOTA :
1.Menghadiri rapat anggota
2.Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus
3.Memilih dan dipilih menjadi anggota pengawas
4.Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat
anggota
5.Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama
antar sesama anggota
RAT
(RAPAT ANGGOTA TAHUNAN)
Rapat Anggota
Koperasi adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi indonesia yang
rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaanya diatur dalam anggara dasar.lalu
rapat anggota koperasi dilakukan minimal 1 tahun sekali tetapi rapat anggota
bisa juga dilakukan sewaktu-waktu jika memang terdapat masalah tentang
koperasi.dan keputusan rapat anggota koperasi dilakukan secara musyawarah untuk
mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan secara musyawarah
keputusan lalu diambil dengan mengambil suara terbanyak atau voting.rapat
anggota koperasi bertujuan untuk mengesahkan pertanggung jawaban pengurus
sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6bulan setelah tahun buku.
Ada beberapa kewenangan rapat anggota menetapkan :
1.Anggaran dasar
2.Kebijaksanaan umum dibidang organisasi,manajemen,dan usaha
koperasi
3.Pemilihan pengurus dan pengawas
4.Rencana kerja,rencana pendapatan belanja,serta pengesahan
laporan keuangan
5.pengesahan pertanggungjawaban pengurus atas tugasnya
6.pembagian sisa hasil usaha
SHU ( SISA HASIL USAHA)
Sisa Hasil Usaha
adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue) atau bisa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total
cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota
sesuai dengan AD/ART koperasi,lalu besarnya shu yang didapat oleh setiap
anggota berbeda karena tergantung partisipasi modal dan transaksi anggota.dan
semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya maka
semakin besar sisa hasil usaha yang diterima.
Dalam proses
penghitungannya,nilai shu anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui yaitu :
1.SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian (presentase) shu anggota
3.Total seluruh simpanan anggota
4.Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
5.Jumlah simpanan per anggota
6.Omzet atau volume usaha per anggota
7.Bagian (presentase)shu untuk simpanan anggota
8.Bagian (presentase)shu untuk transaksi anggota
SUMBER : http://rizkiauliadermawan1eb15.blogspot.com/2011/09/koperasi-koperasi-adalah-badan-usaha.html
http://aindua.wordpress.com/2011/11/23/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar