Keadilan Dalam Bisnis
Nama :
Denanda Audia
NPM :
11211828
Kelas : 4ea22
Tugas : Softskill ke 2
KEADILAN
DALAM BISNIS
ABSTRAK
Denanda Audia, 11211828, 4ea22
KEADILAN DALAM BISNIS
Makalah. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi,
Universitas Gunadarma, 2013.
Kata Kunci : Keadilan Dalam Bisnis
Keadilan berkaitan dengan timbal
balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Bahwa
tewujutnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang
kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh perinsip keadilan
dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Bisnis yang adil,
baik, etis, dan adil atau fair, akan ikut mewujutkan keadilan dalam masyarakat.
BAB
I
PENDAHULUAN
Berbicara mengenai bisnis tidak akan
pernah ada habisnya. Bisnis merupakan salah satu penunjang perekonomian dalam
suatu Negara. Setiap orang akan berlomba-lomba demi mendapatkan hasil atau
biasa disebut laba yang sebesar –besarnya. Namun dalam melakukan kegiatan
tersebut, ada sebuah aturan yang berlaku untuk bisa mencegah terjadinya
kerugian terhadap salah satu pihak. Itulah yang disebut dengan peraturan
bisnis. Kerugian salah satu pihak dapat menyebabkan pihak tersebut akan mencoba
melakukan hal apapun diluar peraturan bisnis untuk bisa mendapatkan apa yg ia
inginkan. Inilah yang tidak diinginkan oleh pihak manapun. Bisnis yang baik
adalah bisnis yang dapat memegang teguh keadilan bagi para pelakunya. Keadilan
merupakan sebuah istilah yang dapat diartikan sebagai sesuatu yang berimbang.
Jadi, bisnis yang baik itu adalah bisnis yang bisa menguntungkan bagi para
pelaku yang melakukannya. Jika saja bisa terwujud, keadilan akan membawa
kebaikan bagi semuanya. Terwujudnya keadilan juga akan menciptakan stabilitas
sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, dan sejauh prinsip keadilan
dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan
bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam
etika bisnis.
Berdasarkan uraian diatas yang begitu pentingnya,
penulis mendeskipsikan judul yaitu “KEADILAN DALAM BISNIS”
Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah keadilan dalam dunia bisnis ?
2. Bagaimana contoh bisnis yang menerapkan keadilan ?
Batasan Masalah
Dalam penulisan ini, penulis membatasi ruang lingkup
pembahasan hanya pada keadilan dalam
dunia bisnis
Tujuan Penelitian
1. Mengetahui keadilan dalam bisnis ?
2. Mengetahui contoh bisnis yang menerapkan keadilan ?
Metode
Penelitian
Objek
Penelitian
Objek
penelitian ini adalah contoh - contoh keadilan dalam bisnis
BAB
II
LANDASAN
TEORI
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki
tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap
salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan
adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana
halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori
juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang
adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum,
dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan
keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan
pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempat.
a. Teori keadilan Aristoteles Atas
pengaruh Aristoteles secara tradisional keadilan dibagi menjadi tiga :
1. Keadilan
Legal
Keadilan
legal yaitu perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang
berlaku. Itu berarti semua orang harus dilindungi dan tunduk pada hukum yang
ada secara tanpa pandang bulu. Keadilan legal menyangkut hubungan antara
individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang
atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan
berdasarkan hukum yang berlaku. Semua pihak dijamin untuk mendapatkan perlakuan
yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Keadilan
Komutatif
Keadilan ini
mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yan lain atau antara
warganegara yang satu dengan warga negara lainnya. Keadilan komutatif
menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dengan warga yang lain.
Dalam bisnis, keadilan komutatif juga disebut atau berlaku sebagai keadilan
tukar. Dengan kata lain, keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang adil
antara pihak-pihak yang terlibat. Prinsip keadilan komutatif menuntut agar
semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya, mengembalikan pinjaman,
memberi ganti rugi yang seimbang, memberi imbalan atau gaji yang pantas, dan
menjual barang dengan mutu dan harga yang seimbang.
3. Keadilan
Distributif
Prinsip
dasar keadilan distributif yang dikenal sebagai keadilan ekonomi adalah
distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara.
Keadilan distributif punya relevansi dalam dunia bisnis, khususnya dalam
perusahaan. Berdasarkan prinsip keadilan ala Aristoteles, setiap karyawan harus
digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan
kepadanya. Pandangan-pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan
dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya,
dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan yang
berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari
filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan
keadilan”.
b. Teori
Keadilan Adam Smith
Pada teori
keadilan Aristoteles, Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan
yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya
punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan,
keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang
atau pihak lain.
1. Prinsip
No Harm
Prinsip
keadilan komutatif menurut Adam Smith adalah no harm, yaitu tidak merugikan dan
melukai orang lain baik sebagai manusia, anggota keluarga atau anggota
masyarakat baik menyangkut pribadinya, miliknya atau reputasinya. Pertama,
keadilan tidak hanya menyangkut pemulihan kerugian, tetapi juga menyangkut
pencegahan terhadap pelanggaran hak dan kepentingan pihak lain. Kedua,
pemerintah dan rakyat sama-sama mempunyai hak sesuai dengan status sosialnya
yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak. Pemerintah wajib menahan
diri untuk tidak melanggar hak rakyat dan rakyat sendiri wajib menaati
pemerintah selama pemerintah berlaku adil, maka hanya dengan inilah dapat
diharapkan akan tercipta dan terjamin suatu tatanan sosial yang harmonis.
Ketiga, keadilan berkaitan dengan prinsip ketidakberpihakan (impartiality),
yaitu prinsip perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap anggota masyarakat.
2. Prinsip
Non-Intervention
Disamping
prinsip no harm, juga terdapat prinsip no intervention atau tidak ikut campur
dan prinsip perdagangan yang adil dalam kehidupan ekonomi. Prinsip ini menuntut
agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak
seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan
orang lain.campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran
terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu
berarti telah terjadi ketidakadilan.
3. Prinsip
Keadilan Tukar
Prinsip
keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan
terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Dalam keadilan tukar ini, Adam
Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga
alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan
oleh produsen, yaitu terdiri dari tiga komponen biaya produksi berupa upah
buruh, keuntungan untuk pemilik modal, dan sewa. Sedangkan harga pasar atau
harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi
dagang didalam pasar.
(hak c.
Keadilan sosial ala John Rawls John Rawls dalam bukunya a theory of justice
menjelaskan teori keadilan sosial sebagai the difference principle dan the
principle of fair equality of opportunity. Inti the difference principle,
adalah bahwa perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur agar memberika manfaat
yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung. Istilah perbedaan
sosil-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju pada ketidaksamaan dalam prospek
seorang untuk mendapatkan unsur pokok kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas. d.
Prinsip Keadilan Distributif Rawls
Rawls
merumuskan dua prinsip keadilan distributif, sebagai berikut:
a. the
greatest equal principle, bahwa setiap orang harus memiliki hak yang sama atas
kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang.
Ini merupakan hal yang paling mendasar azasi) yang harus dimiliki semua orang.
Dengan kata lain, hanya dengan adanya jaminan kebebasan yang sama bagi semua
orang maka keadilan akan terwujud (Prinsip Kesamaan Hak).
BAB III
METODE PENELITIAN
Pada
penulisan ini penuli mencari informasi yang ada dari sumber-sumber di internet
sebanyak-banyaknya mengenai etika bisnis agar rumusan dan tujuan penulisan ini
dapat terjawab. Data penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian
Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari
berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder
dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku,
laporan, jurnal, dan lain-lain.
BAB IV
PEMBAHASAN
Tanggung jawab sosial merupakan
tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen, karyawan, pemegang
saham,komunitas, dan lingkungan dalam segala aspek. Secara umum tanggung jawab
sosial dimaksud untuk meningkatkan pembangunan berkelanjutan, yang diartikan
sebagai proses pembangunan ( lahan, kota bisnis, masyarakat dan sebagainya)
yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan
kebutuhan generasi masa depan “ . pembangunan berkelanjutan mencakup tiga hal
kebijkan yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan
lingkungan.
Komoditi kelapa sawit yang terus
digenjot produksinya oleh pemerintah Indonesia, tak hanya menimbulkan berbagai
problem lingkungan terkait musnahnya hutan hujan tropis Indonesia di berbagai
wilayah dan berbagai spesies endemik yang ada. Perkebunan sawit, selama masa
penanaman dan produksi, juga menimbulkan berbagai masalah serius bagi
masyarakat yang ada di sekitar perkebunan. Salah satu yang seringkali terjadi
adalah pencemaran sumber air masyarakat oleh limbah kebun sawit. Dampak yang
terjadi, mulai dari menurunnya kualitas air, berkurangnya kuantitas air, dan
tercemarnya sumber air masyarakat masih terjadi hingga kini. Rusaknya kualitas
air, juga menyulitkan masyarakat untuk melakukan aktivitas pertanian.
Seiring dengan masifnya ekspansi
kelapa sawit, jeritan-jeritan akibat kerugian dan kerusakan lingkungan terus
disampaikan oleh warga, terutama yang berdiam di sekitar perkebunan sawit.
Dalam setahun terakhir, berbagai kasus pencemaran air oleh perkebunan maupun
pabrik pengolahan kelapa sawit terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Tercatat setahun lalu, warga desa
Sarudu di Kecamatan Matra, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat telah mengeluhkan
kondisi air mereka yang terus berkurang debitnya akibat terserap ke perkebunan
sawit yang ada di sekitar desa. Lahan sawit yang ada di sekitar Mamuju sebagian
besar dikelola oleh PT Astra Agro Lestari yang memiliki enam anak perusahaan
yang masing-masing rata-rata menggarap sekitar 10 ribu hektar kebun sawit.
Keluhan masyarakat umumnya pada
sulitnya melakukan aktivitas pertanian di beberapa desa yang berdampingan
dengan perkebunan sawit, seperti dilaporkan oleh AntaraNews.com. “Kami
tidak bisa lagi mengembangkan lahan pertanian setelah lahan perkebunan sawit
ini beroperasi dan kami tidak mengetahui apa faktor mendasar sehingga tanaman
yang kami tanam tidak bisa tumbuh sempurna,” ujar seorang warga Sarudu bernama
Sukirman yang mengaku telah mencoba mengolah berbagai jenis tanaman namun
selalu gagal.
Warga Kecamatan Tikke Raya, Iswadi
juga menyampaikan keluhan yang sama. Ia mengaku, saat mencoba menggarap lahan
pertaniannya, tidak pernah memberikan hasil memuaskan.
“Saya pernah mencoba menanam padi,
cabai, serta jagung, namun hasilnya sangat mengecewakan dengan jumlah produksi
tiga kali lebih rendah jika dibandingkan dengan lahan yang tidak memiliki
tanaman sawit di sekitarnya,” tuturnya kepada AntaraNews awal Agustus
2011 silam.
Kasus lain yang terjadi terkait
pencemaran air akibat sawit adalah kasus yang menimpa warga yang hidup di
sekitar Sungai Kombih dan Sungai Souraya kota Subulussalam, Aceh seperti
dilaporkan oleh Serambi Indonesia 26 Juni 2012 silam setelah penampungan
limbah sawit dari pabrik pengolahan PT Bangun Sempurna Lestari jebol dan
memasuki sungai.
Akibat tercemarnya dua sungai yang
melintasi kampung ini, kondisi air berubah sontak mengeluarkan bau tak sedap
dan berminyak. Warga pun tak berani mengonsumsi air sungai untuk memasak dan
minum karena dikhawatirkan mengandung racun. Selain air, ikan dan udang yang
biasa dikonsumsi masyarakat juga mati tertelan limbah.
Sejumlah kepala desa dan warga
tanggal 25 Juni 2012 silam mendatangi pimpinan PT BSL Chandra Ginting, untuk
meminta pertanggungjawaban perusahaan atas punahnya ikan air tawar akibat
pencemaran limbah pabrik tersebut. Darni, Kades Lae Pemualen, Kecamatan Runding
mengatakan, bahkan, ikan dan udang yang mati tersebut ternyata juga tidak bisa
dikonsumsi oleh warga. “Ikan yang mati puluhan ton, itu bukan bohongan karena
bayangkan saja begitu besarnya Sungai Kombih dan Souraya tercemar, berapa
banyak ikan di sana semua mati karena limbah,” kata Darni.
Dari Kalimantan Timur dilaporkan
oleh Tribunnews.com, Bupati Paser HM Ridwan Suwidi tanggal 17 Juli 2012 silam
menerima laporan warga Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot terkait
adanya pencemaran sungai teratai akibat pencemaran pabrik pengolahan limbah
sawit di Long Pinang, milik PTPN XIII.
Warga mengatakan, kondisi air sudah
hitam pekat akibat pencemaran limbah pabrik sawit tersebut. Masyarakat juga
melaporkan bahwa ikan di Sungai Kandilo banyak yang mati dan terdampar di tepi
sungai.
Namun, pihak PTPN XIII menyanggah
hal tersebut, setelah Manajer Distrik PTPN XIII, Joko Pinam seperti dilaporkan
Tribunnews telah mendapat laporan dari manajer pabrik di Long Pinang. “Saya
juga telah mendengar informasi itu dan sudah saya tanyakan kepada Manajer
Pabrik Long Pinang. Katanya tidak seperti itu, meskipun ada, mungkin karena
rembesan, maklum musim hujan jadi settling pond meluap. Kalau itu yang terjadi,
kita akan segara perbaiki,” tandasnya kepada Tribunnews 16 Juli 2012 silam.
Kerusakan paling fatal adalah dampak
yang menimpa objek wisata Danau Toba yang menjadi salah satu ikon wisata
Indonesia. Air danau Toba, seperti dilaporkan Waspada Online, menyusut
hingga 6 meter per tahun akibat penebangan hutan dan limbah kelapa sawit.
Permukaan air danau mengalami penurunan akibat debit air yang berkurang.
Menurut Direktur Eksekutif Wahana
Lingkungan Hidup, Abetnego Tarigan yang disampaikan kepada Waspada Online
28 Juli 2012 silam, penebangan hutan dan limbah pabrik memang menjadi faktor
yang merusak ekosistem sejumlah danau di Indonesia.
Ia menambahkan bahwa selain
penurunan debit air danau akibat hutan tanaman industri, juga ditemukan
berbagai bentuk pencemaran air danau. Abetnego mengatakan, dari pantauan WALHI,
di Danau Sembulung, Kalimantan Tengah, kualitas airnya sangat berminyak akibat
adanya pabrik-pabrik kelapa sawit di sekitar kawasan itu.
Agar
masyarakat tidak dirugikan hendaknya bentuk tanggung jawab sosial dapat
bervariasi, tergantung pada kemampuan perusahaan, maupun bentuk kebudayaan yang
berlaku dimasyarakat lingkungan. Prinsip berkelanjutan dalam tanggung jawab
sosial diharapkan akan mewujudkan perbaikan kesejahteraan masyarakat.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Dalam
penulisan ini dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab perusahaan juga
berkaitan dengan keadilan yang diterima oleh pelanggan. Namun masih ada
beberapa perusahaan yang tidak menjalankan keadilan dalam kegiatan bisnisnya
seperti yang dilakukan oleh beberapa perusahaan operator seluler terhadap
pelanggannya sehingga sangat merugikan pelanggan tersebut.
Saran
Dalam
penulisan ini penulis memberikan saran yaitu seorang pebisnis harus
memiliki tanggung jawab yang besar khususnya kepada pelanggan sehingga
terciptanya hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan. Dan pemerintah
harus membentuk badan pengawas untuk mengawasi dan memberikan hukuman kepada
perusahaan yang tidak menerapkan keadilan dalam kegiatan bisnisnya karena hal
tersebut sudah melanggar etika dalam bisnis.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar