SEJARAH KOPERASI INDONESIA
Sejarah koperasi
indonesia bermula pada abad ke-20,koperasi pada umumnya itu berasal dari usaha
yang tidak spontan yang dilakukan oleh orang-orang kalangan biasa.usaha yg
tidak spontan itu karena adanya penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial
yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.koperasi bisa didefisinikan yaitu
sebagai organisasi bisnis yg dioperasikan oleh orang atau seorang untuk
kepentingan bersama,koperasi dilandaskan juga dengan kegiatan yang berdasarkan
dengan prinsip ekonomi rakyat berdasarkan dengan asas kekeluargaan.
Dan pada tahun 1896 ada seorang perwira bernama Patih R.Aria
Wiria Atmaja dia adalah seorang pamong praja yang mendirikan sebuah bank untuk
pegawai negri,dia membuat bank tersebut dikarenakan ingin membantu para pegawai
negri yang menderita karena terjerat oleh lintah darah yang meminjamkan dengan
bunga yg tinggi.lalu cita-cita semangat patih dilanjutkan oleh De Wolffvan
Westerrode dan dia bekerja sebagai asisten residen belanda.dan dia menganjurkan
untuk megubah Bank pertolongan tabungan menjadi bank pertolongan,tabungan dan
pertanian,dan dia juga menganjurkan megubah bank menjadi sebuah koperasi.lalu
disamping itu juga ia mendirikan lumbung-lumbung desa dan menganjurkan para
petani untuk menyimpan hasil panennya pada musim paceklik,dan ia berusaha
menjadikan lumbung-lumbung desa menjadi koperasi kredit padi.namun di lain hal
pemerintahan belanda berasumsi lain Bank Pertolongan,Tabungan dan Pertanian dan
Lumbung desa tidak dijadikan koperasi melainkan pemerintah belanda membuat
lumbung-lumbung desa baru,bank-bank desa,rumah gadai,dan Centrale kas yang
menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pada tahun 1908,Budi utomo yang didirikan oleh Dr.Sutomo
memberikan peranan bagi koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat,lalu pada
tahun 1915 dibuat peraturan Vorordening op de Cooperatieve Vereeniging.dan pada
tahun 1927 dibentuk serikat dagang islam yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi.tetapi pada tahun 1933 keluarlah
sebuah UU yang mirip UU.no 431 yang mematikan usaha koperasi.setelah indonesia
merdeka pada tanggal 12 juli 1947 indonesia mengelar kongres koperasi pertama
ditasikmalay,lalu ditetapkan pada tanggal 12 juli 1947 adalah sebagai hari
koperasi indonesia.
Setelah indonesia merdeka terbentuklah negara kesatuan
republik indonesia pada tahun 1950,pemerintah ingin sekali menyatakan
keinginannya untuk mengembangkan koperasi indonesia.dan untuk kepentingan
bersama rakyat indonesia dalam perekonomian diperluaslah gerakan koperasi dengan semangat
gotong-royong diindonesia,disamping itu juga pemerintah melakukan usaha untuk
memperluas dan memperbaiki perkreditan dikoperasi yang terpenting untuk pemberian modal kepada lumbung-lumbung
desa dan bank desa yang disusuun untuk membentuk sebuah koperasi.
Lalu pada tanggal 15 sampai 17 juli 1953 diadakanlah dan
dilangsungkanlah kongres koperasi indonesia yang ke II dibandung dan dari
kongres tersebut menghasilkan antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI),dan pada tahun
1956 diselenggarakan lagi kongres koperasi indonesia yang ke 3 di jakarta.yang
meghasilkan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan pengoperasian di
indonesia dan juga mengenai hubungan dewan
koperasi indonesia dengan Internasional Cooperative Alliance (ICA),lalu
undang-undang tentang koperasi disusun dalam suasana undang-undang sementara
1950 sampai berlaku mulai tanggal 27 oktober 1958.
Pada tahun 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah
No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan koperasi untuk
melaksanakannya,dan pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi I (MUNASKOP I) dan dalam suasana koperasi terpimpin lalu
diterbitkanlah UU No,14 tahun 1960 tentang pengkoperasian yang dimuat didalam
Lembaran Negara pada tahun 1960.setelah itu diselenggarakan lagi Musyawarah
Nasional Koperasi yang II dijakarta yang merupakan masuknya kekuatan-kekuatan
politik didalam koperasi.
Untuk mengatasi kelemahan organisasi di indonesia dan untuk
memajukan manajemen koperasi maka digabunglah koperasi besar dan koperasi kecil
pada tahun 1972,contohnya didaerah pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah unit
desa dan koperasi yang ada didalam unit desa digabungkan menjadi organisasi besar
lalu dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD).dan pada akhirnya koperasi itu
dibubarkan lalu BUUD berubah menjadi KUD (Koperasi Unit Desa).
Sumber-sumber yang diberikan belum bisa untuk mengatasi
kemiskinan yang ada,khususnya didaerah pedesaan harusnya kita sadari sepenuhnya
bahwa gejala kemiskinan yang terjadi dalam bentuk lama maupun dalam bentuk yang
baru masih sangat dirasakan sebagai masalah yang mendasari pembangunan
nasional.keadaan yang seperti ini bisa mebuat masyarakat belum bisa
mengoptimalkan dan memanfaatkan sumber pendapatan yang sebenarnya sudah
tersedia,dan pemerintah didalamnya mendorong pengkoperasian dalam menerbitkan
sejumlah kebijakan-kebijakan yang menyangkut dibidang kelembagaan,dibidang
usaha,dan dibidang pembiayaan dan jaminan kredit koperasi.
Nama:denanda audia
Npm:11211828