Kamis, 20 Maret 2014

tugas bahasa indonesia 2



NAMA            : DENANDA AUDIA
NPM               : 11211828
KELAS             : 3EA22
PENGERTIAN PENALARAN, INDUKTIF,DEDUKTIF

PENGERTIAN PENALARAN :
   Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (observasi empiric) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian.berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan berbentuk proposisi-proposisi yang sejenis,berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar,orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui.proses inilah yang disebut menalar.
Yang berhubungan dengan penalaran ada 2 yaitu:
1.INDUKTIF
2.DEDUKTIF
CONTOH KASUSNYA :
   Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Agama menerbitkan putusan sela,dengan memerintahkan kepada;Pengadilan Agama,untuk melakukan pemanggilan kepada Pembanding dan Terbanding,agar supaya hadir dalam persidangan di PTA pada tanggal 23 maret 2011,guna dimintai keterangannya,tetapi pada amar putusan sela yang lain,memerintahkan kepada kepada Pengadilan Agama untuk melakukan sidang ditempat atas objek sengketa,yang terletak di Jakarta Selatan ,Bandung,Bogor,dan Rahatanpa menyebutkan ketentuan batas waktu.

 1. Penalaran Induktif
    Penalaran induktif adalah penalaran yang memberlakukan atribut-atribut khusus untuk hal-hal yang bersifat umum (Smart,1972:64). Penalaran ini lebih banyak berpijak pada observasi inderawi atau empiri. Dengan kata lain penalaran induktif adalah proses penarikan kesimpulan dari kasus-kasus yang bersifat individual nyata menjadi kesimpulan yang bersifat umum.(Suriasumantri, 1985:46). Inilah alasan eratnya kaitan antara logika induktif dengan istilah generalisasi.
Contoh :
-Harimau berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan
-Ikan Paus berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan
kesimpulan —> Semua hewan yang berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan
2. Penalaran Deduktif
    Penalaran deduktif dibidani oleh filosof Yunani Aristoteles merupakan penalaran yang beralur dari pernyataan-pernyataan yang bersifat umum menuju pada penyimpulan yang bersifat khusus. Sang Bagawan Aristoteles (Van Dalen:6) menyatakan bahwa penalaran deduktif adalah, ”A discourse in wich certain things being posited, something else than what is posited necessarily follows from them”. pola penalaran ini dikenal dengan pola silogisme. Pada penalaran deduktif menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
   Corak berpikir deduktif adalah silogisme kategorial, silogisme hipotesis, silogisme alternatif. Dalam penalaran ini tedapat premis, yaitu proposisi tempat menarik kesimpulan. Untuk penarikan kesimpulannya dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Penarikan kesimpulan secara langsung diambil dari satu premis,sedangkan untuk penarikan kesimpulan tidak langsung dari dua premis.
Contoh :
-Laptop adalah barang elektronik dan membutuhkan daya listrik untuk beroperasi
-DVD Player adalah barang elektronik dan membutuhkan daya listrik untuk beroperasi
  kesimpulan —> semua barang elektronik membutuhkan daya listrik untuk beroperasi





Jumat, 18 Oktober 2013

menceritakan tentang barang konsumtif



Saya akan menceritakan tentang barang konsumtif yang sering dibeli teman-teman saya.yang pertama bernama Nindya Paramadina dia suka membeli sepatu entah flatshoes,wedges ,atau highheels.merk sih ngga terlalu pentingkata teman saya ini yang penting nyaman dikaki,tapi yang nyaman dikaki biasanya harganya mahal.kadang beli sepatu karena kebutuhan,tapi Saya akan menceritakan tentang barang konsumtif teman-teman saya,yang pertama teman kadang-kadang karena laper mata.jadi kata nindya ada beberapa sepatu yang masih baru tapi jarang atau malah belum dipkai.
Lalu teman saya yang kedua bernama Revika Nandalita teman saya yang satu ini juga suka membeli sepatu,sepatu yang iya suka beli jenisnya sepatu converse .belinya bisa dimana saja karena banyak dijual di toko-toko sepatu.dia senang kalo berpergian menggunakan sepatu itu,menurut dia walaupun harganya mahal tapi kualitasnya terjamin dan nyaman untuk dipakai.
Dan teman saya yang ketiga bernama Allatifu wiraselaras dia senang membelibuku,buku yang dia suka beli adalah buku tentang pengetahuan,teman saya yang satu ini gemar sekali membaca,menurut dia membaca dapat menambah ilmu pengetahuan ,kalo dia sudah selesai membaca buku sampai habis,dia akan beli buku lagi katanya wajib beli buku.terutama buku ilmu pengetahuan.
Teman saya yang keempat bernama Fungky Mutiara Wangsa,teman saya yang satu ini suka sekali membeli parfum karena menurut dia parfum udah kebutuhan pokok buat dia.dia juga suka sekali koleksi berbagai macam parfum dan menurut dia wangi itu penting soalnya kalo sedang berinteraksi dengan orang menjadi nyaman,dia suka beli parfum di mall karena suka ada discontnya.
Dan terakhir saya sendiri nama saya Denanda Audia saya senang sekali membeli sepatu,contohnya seperti sepatu flatshoes,belinya pun bisa dimana saja karena banyak yang jual,kalo ada sepatu flatshoes yang lucu atau warnanya bagus dan menarik saya langsung membelinya,maupun itu harganya mahal atau murah yang penting enak dipakai,sepatu juga kebutuhan buat saya karena saya suka berpergian menggunakan sepatu itu.sepatu itu nyaman dan enak dipakai untuk berpergian kemana saja.

Selasa, 11 Juni 2013

Perbatasan wilayah dan keuntungan dan kelemahan letak geografis indonesia

PERBATASAN WILAYAH RI, PERJANJIAN DAN PERMASALAHAN YANG ADA
Indonesia memiliki wilayah perbatasan dengan 10 negara, baik perbatasan darat maupun perbatasan laut. Batas darat wilayah Republik Indonesia bersinggungan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea, dan Timor Leste.
Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik  berbeda-beda. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua New Guinea.
Di antara wilayah-wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga, terdapat 92 pulau-pulau kecil. Ada 12 pulau-pulau kecil yang menjadi prioritas pengelolaan karena mempunyai nilai yang sangat strategis dari sisi pertahanan keamanan dan kekayaan sumber daya alam. 12 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) tersebut adalah Pulau Rondo di NAD, Pulau Berhala di Sumatera Utara, Pulau Nipa dan Sekatung di Kepulauan Riau, Pulau Marampit, Pulau Marore dan Pulau Miangas di Sulawesi Utara, Pulau Fani, Pulau Fanildo dan Pulau Brass di Papua, serta Pulau Dana dan Batek di Nusa Tenggara Timur.
Kawasan-kawasan perbatasan tersebut memegang peranan penting dalam kerangka pembangunan nasional. Kawasan perbatasan dalam perkembangannya berperan sebagai beranda Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan cermin diri dan tolok ukur pembangunan nasional. Kedudukannya yang strategis menjadikan pengembangan kawasan perbatasan  salah satu prioritas pembangunan nasional.
Survei mengenai penetapan Titik Dasar atau Base Point telah dilaksanakan oleh Dishidros TNI AL pada tahun 1989 hingga 1995 dengan melakukan Survei Base Point sebanyak 20 kali dalam bentuk survei hidro-oseanografi. Titik-titik Dasar tersebut kemudian diverifikasi oleh Bakosurtanal pada tahun 1995-1997.
Pada tahun 2002, Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002, tentang “Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia”, di mana di dalamnya tercantum 183 Titik Dasar perbatasan wilayah RI. Namun demikian, terlepas dari telah diterbitkannya PP 38 Tahun 2002, telah terjadi perubahan-perubahan yang tentunya mempengaruhi konstelasi perbatasan RI dengan negara tetangga seperti Timor Leste pasca referendum dan status Pulau Sipadan-Ligitan pasca keputusan Mahkamah Internasional. 
Di samping itu, patut pula dipertimbangkan untuk melakukan penge-cekan ulang terhadap pilar-pilar yang dibuat pada saat Survei Base Point yang dilakukan pada sekitar 10 tahun lalu. Monumentasi ini perlu dilakukan sebagai bukti fisik kegiatan penetapan yang telah dilakukan serta menjadi referensi bila perlu dilakukan survei kembali di masa mendatang.
Hingga saat ini terdapat beberapa permasalahan perbatasan antara Indonesia dengan negara tetangga yang masih belum diselesaikan secara tuntas. Permasalahan perbatasan tersebut tidak hanya menyangkut batas fisik yang telah disepakati namun juga menyangkut cara hidup masyarakat di daerah tersebut, misalnya para nelayan tradisional atau kegiatan lain di sekitar wilayah perbatasan.
RI – Malaysia
Kesepakatan yang sudah ada antara Indonesia dengan Malaysia di wilayah perbatasan adalah garis batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut Natuna berdasarkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Malaysia tentang pene-tapan garis batas landas kontinen antara kedua negara (Agreement Between Government of the Republic Indonesia and Government Malaysia relating to the delimitation of the continental shelves between the two countries), tanggal 27 Oktober 1969 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 89 Tahun 1969.
Berikutnya adalah Penetapan Garis Batas Laut Wilayah RI – Malaysia di Selat Malaka pada tanggal 17 Maret 1970 di Jakarta dan diratifikasi dengan Undang-undang  Nomor 2  Tahun 1971 tanggal 10 Maret 1971.  Namun untuk garis batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) di Selat Malaka dan Laut China Selatan antara kedua negara belum ada kesepakatan.
Batas laut teritorial Malaysia di Selat Singapura terdapat masalah, yaitu di sebelah Timur Selat Singapura, hal ini mengenai kepemilikan Karang Horsburgh (Batu Puteh) antara Malaysia dan Singapura. Karang ini terletak di tengah antara Pulau Bintan dengan Johor Timur, dengan jarak kurang lebih 11 mil. Jika Karang Horsburg ini menjadi milik Malaysia maka jarak antara karang tersebut dengan Pulau Bintan kurang lebih 3,3 mil dari Pulau Bintan.
Perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Kalimatan Timur (perairan Pulau Sebatik dan sekitarnya) dan Perairan Selat Malaka bagian Selatan, hingga saat ini masih dalam proses perundingan.  Pada segmen di Laut Sulawesi, Indonesia menghendaki  perundingan batas laut teritorial terlebih dulu baru kemudian merundingkan ZEE dan Landas Kontinen. Pihak Malaysia berpendapat perundingan batas maritim harus dilakukan dalam satu paket, yaitu menentukan batas laut teritorial, Zona Tambahan, ZEE dan Landas Kontinen.
Sementara pada segmen Selat Malaka bagian Selatan, Indonesia dan Malaysia masih sebatas tukar-menukar peta illustrasi batas laut teritorial kedua negara.
RI – Thailand
Indonesia dan Thailand telah mengadakan perjanjian landas kontinen di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971, perjanjian tersebut telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 21 Tahun 1972. Perjanjian perbatasan tersebut merupakan batas landas kontinen di Utara Selat Malaka dan Laut Andaman.
Selain itu juga telah dilaksanakan perjanjian batas landas kontinen antara tiga negara yaitu Indonesia, Thailand dan Malaysia yang diadakan di Kuala Lumpur pada tanggal 21 Desember 1971. Perjanjian ini telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 20 Tahun 1972.
Perbatasan antara Indonesia dengan Thailand yang belum diselesaikan khususnya adalah perjanjian ZEE.
RI – India
Indonesia dan India telah mengadakan perjanjian batas landas kontinen di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974 dan telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1974 yang meliputi perbatasan antara Pulau Sumatera dengan Nicobar.
Selanjutnya dilakukan perjanjian perpanjangan batas landas kontinen di New Dehli pada tanggal 14 Januari 1977 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 26 Tahun 1977 yang meliputi Laut Andaman dan Samudera Hindia.
Perbatasan tiga negara, Indonesia-India- Thailand juga telah diselesaikan, terutama batas landas kontinen di daerah barat laut sekitar Pulau Nicobar dan Andaman. Perjanjian dilaksankaan di New Delhi pada tanggal 22 Juni 1978 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 25 Tahun 1978. Namun demikian kedua negara belum membuat perjanjian perbatasan ZEE.
RI – Singapura
Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Singapura telah dilaksanakan mulai tahun 1973 yang menetapkan 6 titik koordinat sebagai batas kedua negara. Perjanjian tersebut kemudian diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1973.
Permasalahan yang muncul adalah belum adanya perjanjian batas laut teritorial bagian timur dan barat di Selat Singapura. Hal ini akan menimbulkan kerawanan, karena Singapura melakukan kegiatan reklamasi wilayah daratannya. Reklamasi tersebut mengakibatkan wilayah Si-ngapura bertambah ke selatan atau ke Wilayah Indonesia.
Penentuan batas maritim di sebelah Barat dan Timur Selat Singapura memerlukan perjanjian tiga negara antara Indonesia, Singapura dan Malaysia. Perundingan perbatasan kedua negara pada Segmen Timur, terakhir dilaksanakan pada 8-9 Februari 2012 di Bali (perundingan ke-2).
RI – Vietnam
Perbatasan Indonesia – Vietnam di Laut China Selatan telah dicapai kesepakatan, terutama batas landas kontinen pada tanggal 26 Juni 2002. Akan tetapi perjanjian perbatasan tersebut belum diratifikasi oleh Indonesia. Selanjutnya Indonesia dan Vietnam perlu membuat perjanjian perbatasan ZEE di Laut China Selatan. Perundingan perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 25-28 Juli 2011 di Hanoi (perundingan ke-3).
RI – Philipina
Perundingan RI – Philipina sudah berlangsung 6 kali yang dilaksanakan secara bergantian setiap  3 – 4 bulan sekali. Dalam perundingan di Manado tahun 2004, Philipina sudah tidak mempermasalahkan lagi status Pulau Miangas, dan sepenuhnya mengakui sebagai milik Indonesia.
Hasil perundingan terakhir penentuan garis batas maritim Indonesia-Philipina dilakukan pada bulan Desember 2005 di Batam. Indonesia menggunakan metode proportionality dengan memperhitungkan  lenght of coastline/ baseline kedua negara, sedangkan Philipina memakai metode median line. Untuk itu dalam perundingan yang akan datang kedua negara sepakat membentuk Technical Sub-Working Group untuk membicarakan secara teknis opsi-opsi yang akan diambil.
RI – Palau
Perbatasan Indonesia dengan Palau terletak di sebelah utara Papua. Palau telah menerbitkan peta yang menggambarkan rencana batas “Zona Perikanan/ZEE”  yang diduga melampaui batas yurisdiksi wilayah Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya nelayan Indonesia yang melanggar wilayah perikanan Palau. Permasalahan ini timbul karena jarak antara Palau dengan Wilayah Indonesia kurang dari 400 mil sehingga ada daerah yang overlapping untuk ZEE dan Landas Kontinen. Perundingan perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 29 Februari – 1 Maret 2012 di Manila (perundingan ke-3).
RI – Papua New Guinea
Perbatasan Indonesia dengan Papua New Guinea telah ditetapkan sejak 22 Mei 1885, yaitu pada meridian 141 bujur timur, dari pantai utara sampai selatan Papua. Perjanjian itu dilanjutkan antara Belanda-Ing-gris pada tahun 1895 dan antara Indonesia-Papua New Guinea pada tahun 1973, ditetapkan bahwa perbatasan dimulai dari pantai utara sampai dengan Sungai Fly pada meridian 141° 00’ 00” bujur timur, mengikuti Sungai Fly dan batas tersebut berlanjut pada meridian 141° 01’ 10” bujur timur sampai pantai selatan Papua.
Permasalahan yang timbul telah dapat diatasi yaitu pelintas batas, penegasan garis batas dan lainnya, melalui pertemuan rutin antara delegasi kedua negara. Masalah yang perlu diselesaikan adalah batas ZEE sebagai kelanjutan dari batas darat.
RI – Australia
Perjanjian Batas Landas Kontinen antara Indonesia-Australia yang dibuat pada 9 Oktober 1972 tidak mencakup gap sepanjang 130 mil di selatan Timor Leste. Perbatasan Landas Kontinen dan ZEE yang lain, yaitu menyangkut Pulau Ashmore dan Cartier serta Pulau Christmas telah disepakati dan telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 14 Maret 1997, sehingga praktis tidak ada masalah lagi. Mengenai batas maritim antara Indonesia – Australia telah dicapai kesepakatan yang ditandatangani pada 1969, 1972 dan terakhir 1997.
RI – Timor Leste
Perundingan batas maritim antara Indonesia dan Timor Leste belum pernah dilakukan, karena Indonesia menghendaki penyelesaian batas darat terlebih dahulu baru dilakukan perundingan batas maritim. Dengan belum selesainya batas maritim kedua negara maka  diperlukan langkah-langkah terpadu untuk segera mengadakan pertemuan guna membahas masalah perbatasan maritim kedua negara.
Permasalahan yang akan sulit disepakati adalah adanya kantong (enclave) Oekusi di Timor Barat. Selain itu juga adanya entry/exit point Alur Laut Kepulauan Indonesia III A dan III B tepat di utara wilayah Timor Leste.

Keuntungan Dan Kelemahan Letak Geografis Indonesia
Keuntungan dan kerugian letak geografis Indonesia : 1. Letak Indonesia yang berada diantara 2 benua yaitu Asia dan Australia membuat Indonesia bisa menjalin hubungan baik dengan negara – negara di kedua benua itu. Posisi tersebut selain juga berada di antara dua samudra membuat Indonesia berada di jalur lalu lintas internasional dan dapat menjadi tempat transit jalur perdagangan dunia. Hal itu membuat Indonesia dapat membuat hubungan baik dengan negara lain, walau juga dapat membuat Indonesia sebagai jalur lalu lintas kriminalitas internasional. Seperti lalu lintas perdagangan narkoba dan perdagangan anak.
 2. Kawasan Indonesia yang terdiri dari banyak pulau membuat Indonesia kaya akan budaya, karena terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa, dll. Selain itu juga akan timbul banyak bentukan alam seperti danau, gunung api, pantai, dll. Hal itu dapat memajukan pariwisata Indonesia. Namun, kontrol pemerintah pusat dengan daerah sulit terjadi,. Masih banyak pula wilayah terpencil yang belum terjamah sarana pendidikan, kesehatan, dll akibat wilayah Indonesia yang luas dan terdiri atas banyak pulau. Aksi kejahatan di daerah pun tak tercium oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Masih marak pula hukum adat di daerah yang tak beadab, seperti kebiasaan perang antar suku di Papua. Hal tersebut membuat pemerintah sulit mengontrol penduduk di daerah.
3. Laut yang luas dan garis pantai yang panjang membuat Indonesia menyimpan hasil laut seperti ikan, kerang, serta bahan tambang seperti minyak bumi. Hal itu dapat menambah pendapatan Negara
 4. Letaknya yang berada dikawasan tropis membuat Indonesia kaya akan hasil hutan, berbagai jenis tanaman, dan berbagai jenis hewan. . Namun akibat pemanasan global, membuat wilayah Indonesia sangat menerima dampaknya. Seperti sering terjadi badai tropis. Pengurangan daratan Indonesia akibat pencairan es di kutub. Wilayah Indonesia yang banyak terdiri atas pulau dan laut yang luas membuat daratan Indonesia banyak sekali berkurangnya, dll.
 5. Tanah Indonesia yang subur membuat Indonesia menghasilkan banyak hasil pertanian.
 6. Wilayah hutan yang masih cukup luas menjadikan hutan Indonesia sebagai paru-paru dunia. Namun, karena letak hutan yang jauh dari pemantauan pemerintah akibat letak Indonesia yang berjauhan dan berpulau-pulau membuat aksi kejahatan terhadap hutan, seperti pembakaran, pencurian kayu, pembukaan hutan yang tak terstruktur marak terjadi dan sulit dikendalikan.

http://abylala.wordpress.com/2013/05/04/perbatasan-wilayah-ri-perjanjian-dan-permasalahan-yang-ada/

Rabu, 13 Maret 2013

globalisasi


A.GLOBALISASI

Yang dimaksud dengan globalisasi yaitu satu proses untuk meletakan dunia dibawah satu unit yang sama tanpa dibatasi dengan kedudukan geografis sebuah negara.Lalu pengertian atau definisi dari globalisasi adalah suatu proses dimana individu,antar kelompok,antar negara saling bergantungan,saling berkaitan dan saling berinteraksi dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara.
Adapun penyebab terjadinya muncul globalisasi dan faktor-faktor tersebut dikelompokan menjadi faktor intern dan faktor ekstern.
-Faktor intern
Faktor intern munculnya globalisasi dari dalam negri,yaitu:
1.ketergantungan sebuah negara terhadap negara-negara lain didunia.
2.kebebasan pers
3.berkembangnya transparansi dan demokrasi pemerintah
4.munculnya berbagai lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
5.berkembangnya cara berpikir dan semakin majunya pendidikan masyarakat

-Faktor ekstern
Faktor ekstern munculnya globalisasi dari luar negri dan perkembangan dunia,yaitu:
1.perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
2.penemuan sarana komunikasi yang semakin canggih
3.adanya kesepakatan internasional tentang pasar bebas
4.meningkatnya peran dan fungsi lembaga-lembaga internasional
5.perkembangan HAM

Adapun ciri-ciri globalisasi,antara lain:
1.perubahan dalam konsep ruang dan waktu yang diakibatkan oleh perkembangan telepon genggam,televisi satelit dan internet.
2.pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung satu negara dan negara lain.
3.peningkatan interaksi budaya antar negara melalui media massa.
4.munculnya masalah global yang menuntut dunia mengatasi masalah tersebut secara bersama.

Pengaruhnya globalisasi dalam kehidupan ideologi adalah dapat memberikan dampak positif dan negatif bagi bangsa indonesia,dan kita harus bisa memfilter yang baik berbagai hal yang terjadi dari adanya dampak globalisasi dan tentunya globalisasi dapat menjadi hal yang positif karena dapat menambah wawasan dan dapat mempererat hubungan antar bangsa dan negara,dan apabila kita tidak bisa memfilter yang tidak baik sehingga muncul hal-hal yang negatif dari dampak globalisasi itu sendiri dan dapat merusak moral bangsa dan kebudayaan indonesia.
Lalu ada juga pengaruh globalisasi dalam kehidupan politik yaitu negara tidak dianggap lagi sebagai pemegang kunci dalam proses pembangunan.para pengambil kebijakan publik di negara yang sedang berkembang mengambil jalan pembangunan untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi yang ada.
Pengaruh globalisasi dalam ekonomi adalah globalisasi dan liberalisme pasar telah menawarkan pencapaian standar hidup yang lebih tinggi dan lebih baik dan munculnya perusahaan-perusahaan multinasional dan transnasional,yang membuka peluang terjadinya penumpukan kekayaan dan monopoli usaha pada segelintir orang,lalu muncul juga lembaga-lembaga ekonomi dunia seperti bank dunia,dana moneter internasional dan WTO.
Pengaruh globalisasi dalam sosial dan budaya adalah semakin bertambahnya berbagai nilai budaya kaum kapitalis dalam masyarakat dunia.contohnya dalam gaya berpakaian gaya barat di negara berkembang,banyaknya produksi film dan musik dalam bentuk CD,DVD.
Pengaruh globalisasi dalam hankam adalah nampak pada industri-industri dibidang pertahanan yaitu sebagai tatanan segenap potensi industri nasional baik milik pemerintah/swasta.yang mampu secara sendiri atau kelompok sebagian atau seluruhnya yang menghasilkan alat pertahanan hankam serta jasa pemeliharaan guna kebutuhan pertahanan keamanan negara.